Pagi Ini, Sidang Praperadilan Mobile-8 Kembali Dilanjutkan





Berita24plus - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan praperadilan kasus restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom dan PT Djaja Nusantara Komunikasi (PT DNK) pagi ini. Agenda sidang kali ini yakni ‎mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung.
"Mulai sidang itu jam 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan Kejaksaan," kata poker online Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna melalui pesan singkat, Kamis (24/11/2016).
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Mobile-8, Hotman Paris Hutapea mengatakan, penjualan voucher Mobile-8 terhadap PT DNK tidak bisa disebut sebagai transaksi fiktif melainkan restitusi pajak, sehingga Kejaksaan Agung tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Lebih dari itu, berita24plus Kejagung juga menggunakan data-data tax amnesty yang sudah diikuti tersangka untuk memulai penyidikan kasus tersebut.
Sementara, menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, disebutkan bahwa data dan informasi yang sudah diadministrasikan ke Kementerian Keuangan sebagai syarat mengikuti tax amnesty, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Maka, Hotman menyimpulkan bahwa agen poker online terpercaya berkas wajib pajak Mobile-8 harus dikembalikan ke wajib pajak dan penyidikan kasus pun secara otomatis berhenti demi hukum.