BERITA24 + - Antasari Azhar menyatakan murni bebas setelah mendapatkan pengampunan dari Presiden Joko Widodo.
Grasi dari Jokowi sebenarnya hanya mengurangi masa tahanan Antasari sebanyak enam tahun penjara.
Adapun Antasari dijatuhi hukuman pada tahun 2010 selama 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Namun, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun dan enam bulan.
Sementara total remisi yang ia terima adalah selama empat tahun dan enam bulan. Dengan demikian, masa lalu kriminal total yang telah dilakukan adalah 12 tahun.
"Karena dua-pertiga (kalimat) selesai, jadi pas, kebebasan murni," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/01/2017).
Yasonna mengatakan bahwa keputusan presiden yang mengatur pemberian grasi akan dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Keppres itu akan mempelajarinya dan akan membuat keputusan tentang status Antasari.
"Jika completed'm bukan bebas murni lagi namanya, gratis. Tidak perlu untuk menjalani (hukuman) karena ada grasi," kata Yasonna.
Sebelum pengampunan dikeluarkan, status Antasari masih bersyarat. Dia masih memiliki kewajiban untuk melaporkan dan masih menjadi tahanan kota.