TARIF BARU STNK DAN BPKB

BERITA24+ -- Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan naik mulai 6 Januari 2017.

Biaya pengurusan penerbitan baru dan perpanjang untuk sepeda motor atau roda tiga naik dari Rp 50 ribu menjadi 100 ribu. Roda empat atau lebih naik dari Rp 75 ribu menjadi 200 ribu.

Penerbitan BPKB kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu, sedangkan biaya penerbitan BPKB kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penetapan besaran tarif baru tersebut dilakukan dengan memperhitungkan kemampuan bayar di masyarakat.

"Jadi kita lihat dari sisi kemampuan masyarakat, kepantasan dari sisi perubahan sejak tahun 2010 sampai sekarang," kata dia usai memberikan kuliah umum di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Kamis 5/1/2017).

Penetapan pun dilakukan bersama antara Kementerian Keuangan bersama pihak kepolisian untuk mengetahui secara akurat tingkat kenaikan yang sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan hingga tingkat inflasi dan kenaikan biaya sejak penetapan kenaikan terakhir kali pada 7 tahun yang lalu.

"Masalah tarif kita kerja sama dengan Polri untuk menentukan tarif yang dianggap sesuai dengan tingkat jasa yang dilayani. Kenaikan tarif dari 2010 sampai dengan sekarang yang tidak pernah meningkat," tandas dia.