BERITA24+ -- Pemerintah kita dan freeport masih terlibat negosiasi yang panjang soal perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus ( IUPK ).bila dalam waktu 6 bulan ini tidak menemui kesepakatan kedua pihak maka akan berlanjut di badan arbitrase internasional.
freeport telah menghentikan sluruh kegiatan pertambangannya sejak 10 febuary yang lalu.maka dapat dipastikan ribuan pekerja tambang sudah dirumahkan.arbitrase internasional adalah jalan terakhir bila pemerintah dan freport gagal mencapai kata sepakat.
bila hal ini benar terjadi,maka indonesia punya peluang lebih besar utnuk memenangkan perkara ini.seba,freeport telah banyak melakukan pelanggaran yaitu kewajiban divestasi dan pemurnian mineral.Indonesia punya rekam jejak bagus saat berhadapan dengan korporasi asing di Arbitrase, baik di ICSID maupun Commercial Arbitration.
Di ICSID misalnya, Indonesia pernah berhadapan dengan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Waraqq, pada 2011 dan memenangkan perkara itu pada 2014. Indonesia juga pernah digugat oleh perusahaan tambang batu bara asal Inggris, Churcill Mining, pada 2012 dan dinyatakan menang pada 2016.
Menurut dia, tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan KK Freeport. Dia berpendapat, pemerintah berusaha untuk menemukan cara terbaik untuk Freeport. Dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemegang kartu kredit diwajibkan untuk melakukan ekstraksi mineral dalam waktu 5 tahun sejak UU diterbitkan, alias 2014.
KK tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pasal 1337 Kitab Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan, perjanjian tersebut akan dilarang jika bertentangan dengan hukum. Jika keluarga tidak memerlukan pemurnian Freeport, tapi UU Pertambangan memerlukan itu, ketentuan UU Pertambangan bimbingan itu.
pemerintah telah cukup baik untuk memberikan relaksasi selama 3 tahun sampai 11 Januari 2017 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (Peraturan 1/2014), tapi Freeport tidak juga membangun smelter. Satu-satunya cara untuk Freeport masih dapat mengekspor konsentrat adalah untuk mengubah keluarga menjadi IUPK Hukum Pertambangan memungkinkan.
"Tidak ada pelanggaran KK. Justru pemerintah akan senang jalan keluar bagi pemegang kartu kredit seperti Freeport. Jika kita mengikuti Pasal 170 UU Pertambangan, kematian Freeport. Pemerintah cukup baik untuk mencintai solusi," kata Hikmahanto.
Pemerintah juga tidak memaksa Freeport berubah menjadi IUPK, KK tidak dihentikan secara sepihak. "Jika Anda ingin tetap memegang KK juga tidak ada masalah dari perhatian Pasal 170 UU Pertambangan. Alternatif pemerintah cinta benar-benar. Buktinya ada yang perusahaan tambang lainnya memilih untuk mengubah jadi IUPK seperti Amman Mineral dan mempertahankan KK sebagai Vale Indonesia , "jelasnya.
Solusi yang disediakan oleh pemerintah, menurut dia, memiliki maksimal yang bisa diberikan. Dengan kebijakan yang dibuat hari ini, pemerintah sebenarnya menanggung risiko besar. Akan ada pihak yang menganggap kepentingan pemerintah masih mengizinkan ekspor Freeport.
"Pemerintah sudah benar dalam posisi yang kurang beruntung. Jika dieksekusi Pasal 170 UU Pertambangan maka akan ada kerugian. Jika Anda tidak menjalankan Pasal 170, pemerintah dianggap oleh rakyatnya melanggar UU Pertambangan, yang notabene bisa telah presiden di-impeach. itu sebabnya pemerintah memberikan solusi yang menyediakan alternatif untuk pemegang kartu kredit berubah menjadi IUPK, "pungkasnya